SAHABAT MUSLIM INDRAMAYU MENGAJAK KEPADA SAUDARA-SAUDARA BERDONASI UNTUK PERKEMBANGAN DAKWAH UMAT SEPERTI PEMBANGUNAN RADIO, YOUTUBE CHANNEL DAN KEGIATAN-KEGIATAN DAKWAH LAINNYA, INFORMASI : 0812 2226 6604
  • Log In

Sahabat Muslim Indramayu

Akhlak Al-Qur'an Aqidah Bantahan Syubhat Belajar Bahasa Arab Buletin Jum'at Online Dakwah Fiqih Hadits Keluarga Manhaj Masalah Penyejuk Hati
  • DROPDOWN MENU
  • SMI Tube
  • Jadwal Kajian
  • Forum Diskusi
~ Al-Qur'an | Kajian | E-Book | Artikel | Nasihat bagi Atheis ~

Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (MUI Pusat)


Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wasallam:
“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”
[HR. Muslim dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu]
Home » Buletin Jum'at Online » Kapan Disebut Tasyabbuh ?

Kapan Disebut Tasyabbuh ?

Label: Buletin Jum'at Online

BULETIN JUM'AT ONLINE - Edisi 89 / Th. III / Shafar 1436 H

Kapan Disebut Tasyabbuh ?

Salah satu bentuk bara’ atau tidak loyal atau tidak setia pada orang kafir adalah tidak meniru kekhasan atau kekhususan mereka dalam berpenampilan, bergaya, dan seterusnya. Efeknya ada dari tasyabbuh ini yang dapat mencelakakan agama seorang muslim walau itu hanya menyerupai gaya lahiriyah dan tidak ada kesamaan dengan batinnya. Namun tetap tasyabbuh itu terlarang.

>> Larangan Tasyabbuh

Mengenai larangan tasyabbuh disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2 / 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1 / 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid / bagus. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

>> Efek Tasyabbuh

Ibnu Taimiyah dalam kitab lainnya berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal ini sudah terbukti secara inderawi atau eksperimen. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Walau dulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ Ash-Shirothil Mustaqim, 1 / 549).

Kapan Disebut Tasyabbuh ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak jadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 / 30).

Contoh tasyabbuh diterangkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah berikut.

Hukum tasyabbuh itu bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa jadi kufur seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah pada wali penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Tasyabbuh bisa jadi dinilai haram seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa jadi mengantarkan pada kekufuran, wal ‘iyadzu billah. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3 / 308).

Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh pada orang kafir yang diharamkan, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallama yang telah lewat,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260).

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 259).

Semoga bermanfaat. Semoga iman kita terus terjaga.

—

Gunungkidul, 12 Muharram 1436 H
Oleh Al-Faqir Ilallah : M. Abduh Tuasikal, MSc

Disadur:
https://m.facebook.com/photo.php?fbid=508607765948541&id=100003979656825&set=a.489621434513841.1073741836.100003979656825&refid=13
Artikel: SMIndramayu.Blogspot.Com


Share on: Facebook Twitter Google+
← Newer Post Older Post → Home

Radio Syuja Indramayu

Image and video hosting by TinyPic
Loading the player...


Dapatkan CD atau DVD Gratis !
Berisi Murotal Al-Qur'an dan Kajian Islam
Saat ini:
326 CD & 100 DVD
Telah disebarkan sejak 15 Juni 2015
Insya Allah akan terus berjalan
~ Trans|7 - Mengenal Wahabi ~


DOWNLOAD

 Durusul Lughah - Jilid 1   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 2   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 3   Panduan 
Copyright 2016 Sahabat Muslim Indramayu. All Rights Reserved.