SAHABAT MUSLIM INDRAMAYU MENGAJAK KEPADA SAUDARA-SAUDARA BERDONASI UNTUK PERKEMBANGAN DAKWAH UMAT SEPERTI PEMBANGUNAN RADIO, YOUTUBE CHANNEL DAN KEGIATAN-KEGIATAN DAKWAH LAINNYA, INFORMASI : 0812 2226 6604
  • Log In

Sahabat Muslim Indramayu

Akhlak Al-Qur'an Aqidah Bantahan Syubhat Belajar Bahasa Arab Buletin Jum'at Online Dakwah Fiqih Hadits Keluarga Manhaj Masalah Penyejuk Hati
  • DROPDOWN MENU
  • SMI Tube
  • Jadwal Kajian
  • Forum Diskusi
~ Al-Qur'an | Kajian | E-Book | Artikel | Nasihat bagi Atheis ~

Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (MUI Pusat)


Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wasallam:
“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”
[HR. Muslim dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu]
Home » Aqidah » Donor Darah Untuk Non-Muslim

Donor Darah Untuk Non-Muslim

Label: Aqidah

Pertanyaan:
Apakah saya dibolehkan untuk mendonorkan darah untuk seseorang yang sakit, atau sedang sekarat, padahal orang tersebut bukan seorang muslim?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz -rahimahullah- menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya larangan untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Mumtahanah: 8)

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak sedang memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri kita sendiri. Selain itu juga karena menimbang adanya kebutuhan yang mendesak untuk memberikan pertolongan. Selain itu, terdapat dalam riwayat bahwa  Ibu dari Asma’ binti Abu Bakar Ash Shiddiq datang kepada Asma’ di Madinah karena ia memerlukan sesuatu. Ketika itu adalah masa-masa gencatan senjata antara Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan orang-orang kafir Mekkah. Saat itu Ibunya tersebut adalah seorang kafir. Asma’ pun meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau membolehkannya. Beliau bersabda:

صلي أمك

“Penuhilah permintaan Ibumu“. Padahal ketika itu Ibunya adalah seorang kafir.

Jika ada orang kafir mu’ahad atau orang kafir musta’man yang memang sangat darurat membutuhkan donor darah tersebut, boleh bagi anda untuk bersedekah kepadanya dengan darah anda. Sifat darurat di sini sebagaimana daruratnya memakan bangkai. Dalam hal ini anda mendapatkan pahala jika melakukannya, karena memberikan sedekah kepada orang yang sangat darurat membutuhkannya itu tidak mengapa.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4876

—

Penerjemah: Yulian Purnama
[/]. Disadur: Muslim.or.id

Artikel SMIndramayu.Blogspot.Com


Share on: Facebook Twitter Google+
← Newer Post Older Post → Home

Radio Syuja Indramayu

Image and video hosting by TinyPic
Loading the player...


Dapatkan CD atau DVD Gratis !
Berisi Murotal Al-Qur'an dan Kajian Islam
Saat ini:
326 CD & 100 DVD
Telah disebarkan sejak 15 Juni 2015
Insya Allah akan terus berjalan
~ Trans|7 - Mengenal Wahabi ~


DOWNLOAD

 Durusul Lughah - Jilid 1   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 2   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 3   Panduan 
Copyright 2016 Sahabat Muslim Indramayu. All Rights Reserved.