SAHABAT MUSLIM INDRAMAYU MENGAJAK KEPADA SAUDARA-SAUDARA BERDONASI UNTUK PERKEMBANGAN DAKWAH UMAT SEPERTI PEMBANGUNAN RADIO, YOUTUBE CHANNEL DAN KEGIATAN-KEGIATAN DAKWAH LAINNYA, INFORMASI : 0812 2226 6604
  • Log In

Sahabat Muslim Indramayu

Akhlak Al-Qur'an Aqidah Bantahan Syubhat Belajar Bahasa Arab Buletin Jum'at Online Dakwah Fiqih Hadits Keluarga Manhaj Masalah Penyejuk Hati
  • DROPDOWN MENU
  • SMI Tube
  • Jadwal Kajian
  • Forum Diskusi
~ Al-Qur'an | Kajian | E-Book | Artikel | Nasihat bagi Atheis ~

Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (MUI Pusat)


Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wasallam:
“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”
[HR. Muslim dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu]
Home » Fiqih » Hukum Syariat Tentang Mata Uang Kertas

Hukum Syariat Tentang Mata Uang Kertas

Label: Fiqih

Keputusan ke-enam al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami pada daurahnya yang kelima di kota Makkah Mukarramah dari tanggal 8 sampai 16 Rabi’ul awal 1402 H.

Segala puji bagi Allâh saja dan semoga shalwat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi terakhir yang tidak ada nabi setelahnya Sayyid kita dan Nabi kita Muhammad dan keluarganya serta sahabatnya. 

Amma Ba’du:
Sungguh Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami telah meneliti sebuah riset yang diajukan terkait masalah mata uang kertas dan hukum-hukum syar’i nya. Setelah didikusikan diantara anggota majlis maka diputuskan hal-hal sebagai berikut :

Pertama : Berpijak pada :
• Bahan awal alat pembayaran (an-naqd) adalah emas dan perak

• Illat (sebab hukum-pent) berlakunya hukum riba pada emas dan perah adalah tsamaniyah (standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di kalangan para pakar ilmu fikih

• Kriteria tsamaniyah ini menurut fuqaha tidak hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun asalnya materi adalah emas dan perak

• Mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak (sebagai alat tukar) tidak lagi nampak dalam intraksi dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menganggapnya sebagai alat tukar (Tamawwul) dan menyimpannya. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun nilainya bukan pada dzatnya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi sisi tsamaniyah padanya

• Kesimpulan tentang illat berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga terwujud pada uang kertas. 

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas seluruhnya, Majlis al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat menjadi wajib padanya dan dua jenis riba, fadhl dan nasa'i berlaku pada uang kertas ini, sebagaimana hal itu berlaku pada mata uang emas dan perak secara sempurna dengan mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak. Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang emas dna perak (Nuquud) dalam segala konsekwensi yang telah ditetapkan syariat.

Kedua : Uang kertas dianggap sebagai alat bayar independen sebagaimana fungsi emas, perak dan benda-benda berharga lainnya. Demikian juga uang kertas diklasifikasikan sebagai jenis-jenis yang berbeda-beda dan beraneka-ragam sesuai dengan pihak penerbitnya di negara-negara yang berbeda-beda pula. Artinya uang kertas Saudi Arabiah adalah satu jenis dan uang kertas Amerika adalah satu jenis. Begitulah setiap uang kertas adalah satu jenis independen secara dzatnya. Dengan demikian hukum riba dengan kedua macamnya riba fadhl dan riba nasi`ah berlaku padanya, sebagaimana kedua riba ini berlaku pada emas dan perak serta barang berharga lainnya.

Semua ini berkonsekuensi sebagai berikut:
1. Tidak boleh menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain atau dengan mata uang yang berbeda dari jenis-jenis alat pembayaran lainnya berupa emas atau perak atau selain keduanya secara nasi`ah (tunda) secara mutlak, tidak boleh misalnya menjual sepuluh riyal Saudi dengan mata uang lain dengan selisih harga secara tunda tanpa serah terima secara kontan.

2. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenisnya sendiri di mana salah satunya lebih banyak dari yang lain, baik hal itu dilakukan secara kontan maupun tunda. Tidak boleh –sebagai contoh- menjual sepuluh riyal Saudi kertas dengan sebelas riyal Saudi kertas secara kontan maupun tunda.

3. Boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis lain yang berbeda bila hal itu dilakukan secara kontan. Diperbolehkan menjual Lira Suriah atau Lebanon dengan riyal Saudi, baik berupa uang kertas atau perak dalam jumlah yang sama atau lebih murah atau lebih tinggi. Juga diperbolehkan menjual dolar Amerika dengan tiga riyal Saudi atau lebih rendah dari itu atau lebih tinggi bila hal itu terjadi secara kontan. Seperti ini juga pembolehan menjual riyal Saudi perak dengan tiga riyal Saudi kertas atau kurang atau lebih tingi dari itu, bila hal itu dilakukan secara kontan. Karena dalam kasus ini dianggap menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang lain, sekedar kesamaan nama tidak berpengaruh karena hakikat keduanya tidak sama.

Ketiga : Kewajiban zakat pada uang kertas bila nilainya sudah mencapai nishab terendah dari nishab emas atau perak atau nishabnya terwujud dengan menggabungkannya dengan harta berharga lainnya dan harga barang yang disiapkan untuk diperdagangkan.

Keempat : Boleh menjadikan mata uang kertas sebagai modal dalam jual beli salam dan serikat kerja sama.

Wallahu a’lam dan taufik hanya dari-Nya. Shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Keputusan ini ditanda tangani oleh :
Abdullah bin Humaid sebagai ketua Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (izin karena sakit).
Muhammad Ali al-harakaan sebagai Wakil ketua majlis. 
Abdulaziz bin Abdillah bin Bâz sebagai Anggota
Muhammad Mahmûd ash-Shawaf 
Shâlih bin Utsaimin
Muhamad bin Abdillah as-Sabîl
Mabrûk al-‘Awaadi 
Mushthafa Ahmad Zarqâ 
Abdulqadus al-Hâsyimi (Tidak bisa Hadir)
Muhammad asy-Syaazalian-Naifar
Muhammad Rasyidi
Abulhasan Ali al-Hasani an-Nadwi (tidak bisa hadir)
Abu Bakar Mahmûd Juumi
Husnayain Muhammad Makhlûf 
Muhammad Rasyid Qubbani
Muhammad Syeit Khaththâb
Muhmmad Sâlim ‘Adud
Muhammad Abdurrahin al-Khhalid. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Disadur:
http://almanhaj.or.id/content/3888/slash/0/hukum-syariat-tentang-mata-uang-kertas/
Artikel: SMIndramayu.Blogspot.Com


Share on: Facebook Twitter Google+
← Newer Post Older Post → Home

Radio Syuja Indramayu

Image and video hosting by TinyPic
Loading the player...


Dapatkan CD atau DVD Gratis !
Berisi Murotal Al-Qur'an dan Kajian Islam
Saat ini:
326 CD & 100 DVD
Telah disebarkan sejak 15 Juni 2015
Insya Allah akan terus berjalan
~ Trans|7 - Mengenal Wahabi ~


DOWNLOAD

 Durusul Lughah - Jilid 1   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 2   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 3   Panduan 
Copyright 2016 Sahabat Muslim Indramayu. All Rights Reserved.