SAHABAT MUSLIM INDRAMAYU MENGAJAK KEPADA SAUDARA-SAUDARA BERDONASI UNTUK PERKEMBANGAN DAKWAH UMAT SEPERTI PEMBANGUNAN RADIO, YOUTUBE CHANNEL DAN KEGIATAN-KEGIATAN DAKWAH LAINNYA, INFORMASI : 0812 2226 6604
  • Log In

Sahabat Muslim Indramayu

Akhlak Al-Qur'an Aqidah Bantahan Syubhat Belajar Bahasa Arab Buletin Jum'at Online Dakwah Fiqih Hadits Keluarga Manhaj Masalah Penyejuk Hati
  • DROPDOWN MENU
  • SMI Tube
  • Jadwal Kajian
  • Forum Diskusi
~ Al-Qur'an | Kajian | E-Book | Artikel | Nasihat bagi Atheis ~

Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia (MUI Pusat)


Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wasallam:
“Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”
[HR. Muslim dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu]
Home » Buletin Jum'at Online » Hukum Untuk Orang Murtad

Hukum Untuk Orang Murtad

Label: Buletin Jum'at Online

BULETIN JUM'AT ONLINE - Edisi 61 / Th. II / Jumadits Tsani 1435 H

Hukum Untuk Orang Murtad

Bismillaah was sholaatu was salaamu ‘alaa rasulillah, amma ba’du,

Dari 'Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda, ”Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal : nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya).

Dalam hadis lain, dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama bersabda, ”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)

Makna : ’Mengganti agama’ => murtad, keluar dari Islam. Karena hadits ini dimasukkan para ulama hadits dalam pembahasan hukuman orang yang murtad.

Mengapa Dihukum Mati ?

Satu hal yang perlu kita beri garis tebal, hukuman bunuh untuk orang yang murtad, 100% berdasarkan keputusan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallama. Dan keputusan beliau, jelas merupakan wahyu Allah. Karena itu, hukuman ini bukan hasil pemikiran atau ijtihad manusia, apalagi dikaitkan dengan latar belakang politik kaum muslimin.

Mengapa dihukum bunuh ?

Masyarakat Islam ibarat sebuah tubuh. Seorang muslim dalam tatanan masyarakat Islam ibarat satu sel dalam tubuh. Ketika muslim ini keluar dari Islam, dia menjadi sel mati, yang jika dibiarkan akan menjadi tumor. Berbahaya bagi sel yang lain. Karena itu, sel semacam ini harus dikarantina dan jika tidak bisa disembuhkan, dia dibuang.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, "Orang yang telah menegaskan dirinya keluar dari Islam, dan dia telah mengumumkan dirinya murtad maka dia menjadi anggota tubuh yang rusak, yang harus disingkirkan dari tubuh masyarakat muslim. Sehingga sakitnya tidak menyebar ke seluruh tubuh. Disamping itu, orang yang murtad, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap dharuriyat khams (5 prinsip yang dijaga dalam islam) yang paling penting (yaitu agama), dimana semua agama samawi sepakat untuk menjaga dan melindunginya, prinsip itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta."

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)

Kemudian ditegaskan dalam Fatawa Syabakah, bahwa masalahnya bukan semata kebebasan berkeyakinan, namun ini menyangkut loyalitas dan keberpihakan kepada agama, ”Murtad bukan semata masalah pemikiran, namun ini masalah mengganti loyalitas, mengubah kecenderungan, dan berpindah keberpihakan. Orang yang murtad telah mengubah loyalitasnya dan keberpihakannya kepada umat yang lain, dan bahkan ke negeri yang lain.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)

Karena itu, tidak jauh jika tindakan murtad termasuk pengkhianatan kepada agama. Sehingga hukuman mati, bukan termasuk kedzaliman baginya.

Ketentuan Hukuman Murtad

Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad,

Pertama, karena hukuman ini masuk dalam hukum Islam maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan dan diputuskan oleh pengadilan syariat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah (jika negara kita menerapkan hukum Islam).

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan, "Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924)

Kedua, dianjurkan untuk menunda hukuman, jika ada harapan kembali ke Islam

Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in,

“Sufyan At-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).

Ketiga, Selama penundaan hukuman, dia didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat dia bertaubat.

Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi,

"At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi : 'Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).

Dalam Mukhtashar Kholil – ulama Malikiyah – dinyatakan, "Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. jika dia mau bertaubat (kembali masuk Islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh." (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).

Allahu a’lam.

Disadur:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=387612774714708&set=a.323628074446512.1073741834.100003979656825&type=1&theater
Artikel: SMIndramayu.Blogspot.Com


Share on: Facebook Twitter Google+
← Newer Post Older Post → Home

Radio Syuja Indramayu

Image and video hosting by TinyPic
Loading the player...


Dapatkan CD atau DVD Gratis !
Berisi Murotal Al-Qur'an dan Kajian Islam
Saat ini:
326 CD & 100 DVD
Telah disebarkan sejak 15 Juni 2015
Insya Allah akan terus berjalan
~ Trans|7 - Mengenal Wahabi ~


DOWNLOAD

 Durusul Lughah - Jilid 1   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 2   Panduan 
 Durusul Lughah - Jilid 3   Panduan 
Copyright 2016 Sahabat Muslim Indramayu. All Rights Reserved.