BULETIN JUM'AT ONLINE
Edisi 33 / Th. I / Ramadhan 1434 H
Pernak-Pernik Ramadhan Di Indonesia
Oleh : Ust. Anas Burhanuddin, MA hafidzhahullaahu
Bulan Ramadhan selalu mendapat tempat khusus di sanubari kaum Muslimin. Setiap Negara memiliki pernak-pernik tersendiri dalam menyemarakannya. Di Indonesia, ada banyak kegiatan yang biasa dilakukan untuk meramaikan bulan barakah ini. Jalan-jalan selepas Shubuh, ngabuburit menjelang buka puasa, bermain kembang api dan petasan serta ronda malam menjelang sahur adalah contohnya. Contoh-contoh di atas banyak terjadi di bulan Ramadhan meski juga dilakukan di waktu lain.
Yang menjadi pembahasan tulisan ini bukan ibadah-ibadah yang disyariatkan atau acara-acara bid'ah menyambut Ramadhan. Yang akan dibahas adalah pernak-pernik penyemarak yang hukum dasarnya mubah, namun barangkali mengandung unsur yang membuatnya tidak lagi mubah dan perlu untuk diperingatkan, agar bulan Ramadhan kita semakin barakah dan tidak mengundang murka Allah Ta'ala. Mari kita membahasnya satu persatu dan memulainya dari kegiatan di awal hari.
1. Jalan-Jalan Selepas Shubuh
Kegiatan ini memang mengasyikan, udara yang segar, pemandangan yang elok, tubuh yang masih segar selepas sahur dan hari indah yang dimulai dengan shalat shubuh berjama'ah terkumpul menjadi satu. Di banyak daerah, waktu ini menjadi ramai sepanjang bulan, seolah-olah setiap hari adalah libur. Saat banyak orang memilih kembali mendengkur, banyak juga yang memilihi ber-JJS. Bagaimana hukumnya menurut Islam ? Tentu saja tidak masalah jika tidak mengandung unsur haram. Namun faktanya, sebagian orang tidak hanya jalan-jalan santai, tapi jalan-jalan plus, ada yang plus cuci mata dan sebagian lagi plus pacaran. Sampai disini, perlu kita renungkan hadits berikut : "Sungguh Allah telah menakdirkan atas setiap anggota tubuh anak Adam bagiannya dari zina, dan takdir itu niscaya tidak luput darinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, jiwa berangan-angan dan berhasrat, dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya." (HR. Bukhari no. 5889)
Maksud dari hadits ini, Allah Ta'ala telah menciptakan untuk manusia indera yang dengannya ia dapat merasakan kenikmatan zina, serta memberinya syahwat dan kekuatan untuk bisa melakukannya. Mata misalnya, berzina dengan melihat hal yang diharamkan, lidah berbicara ke arah zina, dan pikiran berangan-angan. Jika lantas ia meneruskan zina dengan kemaluan, maka berarti kemaluan telah membenarkan, dan jika tidak berarti kemaluan telah mendustakannya. Semua manusia tidak luput dari hal ini kecuali yang ma'shum. (At-Taisiir bis-Syarhi al-Jaami' ash-Shaghiir I / 518)
Imam As-Suyuthi Rahimahullaahu mengatakan, "Artinya, Allah Ta'ala menakdirkan bagian dari zina atas anak Adam. Ada yang zina hakiki dengan memasukkan kemaluan, dan ada yang majazi dengan melihat dan sejenisnya." (Ad-Dibaaj 'alaa Musliim 6 / 20)
2. Ngabuburit
Ngabuburit adalah kata dalam bahasa Sunda. Burit artinya senja dan ngabuburit berarti mengisi waktu senja. Dalam konteks bulan Ramadhan, ngabuburit berarti mengisi waktu senja sambil menunggu waktu berbuka tiba. Sebagian orang mengisinya dengan olahraga, sebagian lagi jalan-jalan sambil mencari bekal puasa. Seperti kegiatan yang pertama, ngabuburit pada dasarnya adalah boleh. Namun hendaklah kegiatan ini jangan sampai mengandung unsur haram, misalnya melihat kepada yang haram, mendengarkan musik atau permainan yang melalaikan seperti catur dan dadu.
Saat berpuasa, kita mengharap ridha Allah Ta'ala dengan meninggalkna makan dan minum yang hukumnya mubah. Bagaimana kita meninggalkan sesuatu yang asalnya mubah, namun kita justru melakukan hal yang haram ? Perkara yang haram di luar puasa menjadi lebih haram lagi saat berpuasa. Dan jika kita melakukannya, Allah Ta'ala tidak butuh puasa kita. Sebagaimana sabda Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama, "Barangsiapa yang belum meninggalkan perktaan dan perbuatan dusta serta perbuatan bodoh, Allah tidak butuh darinya untuk meninggalkan makan dan minum." (HR. Bukhari no. 5710)
Kata 'Jahl' dalam hadits ini bukanlah anonim dari ilmu, tapi lawan dari 'Al-Hilmu', maksudnya perbuatan bodoh, melanggar hal-hal yang diharamkan. Penggunaan kata ini seperti penggunaan kata Jahiliyyah, karena masyarakat Jahiliyyah memiliki banyak ilmu, tapi tidak memiliki hilmu, sehingga sangat mudah terjadi peperangan di antara mereka karena hal sepele. (Syarh Buluughil Maraam, 'Athiyyah Muhammad Salim, kajian no. 147)
3. Kembang Api dan Petasan
Kembang api dan petasan sangat disukai anak-anak dan remaja. Di malam bulan Ramadhan, permainan ini biasanya bertambah marak. Apakah ia seperti mainan yang lain ? Mari kita simak pendapat para ulama di zaman ini. Syaikh Muhammad Ibn Shalih Al-'Utsaimin Rahimahullaahu mengatakan, "Jika ada orang yang hobi petasan, membeli dan meledakkannya, maka orang seperti ini tergolong 'Safih' (bodoh, tidak bisa mengelola hartanya dengan baik) dan harus di-hajr (dilarang bertransaksi)." (Syarhul Mumti' 9 / 304)
Menteri Agama Kerajaan Arab Saudi yang juga ulama terkemuka, Syaikh Shalih Ibn 'Abdil 'Aziz Alu Syaikh hafidzhahullaahu mengatakan, "Tentang petasan yang menyebabkan gangguan kesehatan atau masalah ekonomi untuk pembelinya, maka hukumnya tidak boleh." (Arsip Multaqaa Ahlil Hadiits 61 / 297)
Permainan ini memiliki banyak unsur negative seperti membahayakan tubuh dan kesehatannya, merusak lingkungan, mengganggu ketenangan masyarakat dan membuang-buang harta secara percuma. Sudah banyak korban yang jatuh dari permainan ini; tangan anak-anak yang hancur karena ledakannya, rumah dan bangunan yang terbakar, mobil yang meledak saat mengangkutnya dan sebagainya. Karenanya, bukan hanya para ulama yang melarang permainan seperti ini, pada umumnya, orang-orang berakal sepakat akan bahayanya, sehingga bisnis ini dilarang secara resmi di banyak Negara. Bahkan para pedagang petasan yang meraup keuntungan besar dari bisnis ini pun tidak memungkiri bahayanya. (Arsip Multaqaa Ahlil Hadiits 61 / 299)
4. Ronda Membangunkan Orang Sahur
Membangunkan orang untuk sahur atau membangunkan ibu-ibu untuk menyiapkan sahur tentu saja merupakan tujuan yang mulia. Namun, jika caranya seperti berkeliling kampung dengan memainkan kentongan beramai-ramai, maka ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Antara lain :
=> Jika memang masyarakat membutuhkan hal seperti ini, maka perlu dipilih cara yang tidak melanggar aturan agama. Misalnya dengan menggunakan jam beker yang pada zaman sekarang ini mudah didapat dan murah, sehingga masing-masing orang biasa menggunakannya sesuai keperluan. Adapun kentongan, apalagi jika dibunyikan secara beramai-ramai, maka para penggelut musik menggolongkannya sebagai alat musik. Maka ini termasuk dalam keumuman larangan menggunakan musik, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama, "Akan ada di antara umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamr dan alat musik." (HR. Bukhari no. 5268)
=> Kaum Muslimin tidak seragam dalam waktu bangun sahur. Ada yang lebih senang bangun mepet waktu Shubuh, ada yang lebih suka agak dini. Agak yang sudah memasak di malam hari, dan ada yang biasa menyiapkannya menjelang sahur. Dengan demikian, membangunkan mereka pada satu waktu tidaklah tepat. Ibu-ibu yang menyiapkan sahur hingga larut malam akan terganggu jika dibangunkan pada jam 2 malam, apalagi biasanya suara gaduh kentongan baru hilang jika para peronda telah selesai mengelilingi seluruh kampung.
5. Begadang di Malam Ramadhan
Di sebagian daerah, kaum Muslimin terbiasa mengisi malam Ramadhan dengan tidak tidur sampai Shubuh. Ihyaaul Lail pada bulan Ramadhan memang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama, khususnya di 10 malam terakhir, "Aisyah Radhiyallaahu 'Anha berkata, 'Jika masuk 10 malam terakhir, Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama mengencangkan sarung beliau, menghidpukan malam dan membangunkan keluarga beliau." (HR. Bukhari no. 1920 dan Muslim no. 1174)
Namun perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan menghidupkan malam di sini adalah mengisinya dengan ibadah. Imam al-Munawi Rahimahullaahu berkata, "Maksudnya meninggalkan tidur – yang merupakan saudara kematian – dan beribadah di sebagian besar malam, tidak sepanjang malam dengan dalil perkataan 'Aisyah Radhiyallaahu 'Anha, Aku tidak mengetahui beliau pernah qiyam sepanjang malam sampai pagi." (Faidhul Qadir 5 / 132)
Jika begadang diisi dengan kemungkaran seperti menonton acara-acara di TV, permainan-permainan yang dilarang agama, atau ibadah yang tidak ada contohnya dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama, maka tidur lebih baik dari itu semua. Apalagi jika kegiatan begadang ini membuat kita lalai dari kewajiban agama seperti shalat Shubuh berjamaah. Orang bijak mengatakan, "Barangsiapa melewatkan yang sunnah karena tersibukkan kewajiban, bisa dimaklumi. Dan barangsiapa melewatkan kewajiban karena tersibukkan oleh yang sunnah, maka ia telah tertipu." (Fathul Baari 11 / 343)
Penutup
Itulah beberapa pernak-pernik semarak Ramadhan di negeri kita. Janganlah kegembiraan kita menyambut Ramadhan malah membawa kita kepada murka Allah Ta'ala. Banyak orang yang begitu perhatian dengan pembatal-pembatal puasa dan berusaha menghindarinya, namun pada saat yang sama, tidak memperhatikan pembatal pahala puasa atau pengurang puasa. Janganlah fokus kita hanya terbatas pada sah tidaknya puasa kita, tapi marilah kita menggapai derajat orang-orang pilihan Allah Ta'ala yang berpikir apakah ibadah Ramadhan saya diterima Allah Ta'ala ? Karena sah berarti tidak batal, hanya menggugurkan kewajiban dan belum tentu diterima. Semoga Allah Ta'ala membimbing kita kepada ridha-Nya dan menjauhkan kita dari murka-Nya. Aamiin.
Maraji' : Majalah As-Sunnah Edisi Khusus 03-04 / Thn. XVI / Sya'ban – Ramadhan 1433 H, hlm. 92-95
Disadur:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=274348206041166&set=at.111107895698532.15534.100003979656825.100001143965317&type=1&theater
Artikel:
SMIndramayu.Blogspot.Com